Pendelegasian Wewenang, simbol penyerahan wewenang, tugas, tanggungjawab dan kewajiban pimpinan ke bawahan.
Delegasi adalah perwakilan atau utusan dengan proses penunjukan secara langsung maupun secara musyawarah untuk mengutusnya menjadi salah satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga.
Delegasi menurut Hukum Perdata adalah penyerahan ulang oleh yang berutang kepada orang lain yang selanjutnya wajib menunaikan ulang tadi kepada yang berutang. Delegasi tak meyebabkan pembaharuan utang, kecuali jika yang berpiutang membebaskan pihak pengutang pertama dari segala ikatan utang. Sedangkan pengertian dalam hukum tata negara Delegasi adalah pengoperan hak, tugas atau kewajiban oleh sesuatu badan pemerintahan kepada badan yang lebih rendah tingkatnya.
Mendelegasikan merupakan melimpahkan wewenang, menyerahkan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pendelegasian yaitu pemberian wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain.
Wewenang pelimpahan wewenang kepada bawahan untuk bertindak dalam batas-batas tertentu.
Dasar-dasar Pendelegasian
Pendelegasian merupakan hal yang penting dalam sebuah struktur, baik struktur organisasi maupun struktur pemerintahan, karena untuk memberi kesempatan kepada bawahan untuk melakukan sebuah training yang mewakili instansi atau lembaganya.
Pentingnya kerjasama antaran pemimpin dan anggotanya, hal yang mendasari adalah sebagai berikut:
- Pemimpin hanya bisa bekerja secara bersama atau bekerja melalui orang lain, sehingga sesuatu yang hanya dapat diwujudkan dengan melalui pendelegasian.
- Melalui pendelegasian, pemimpin memberi tugas, wewenang, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban kepada bawahan, agar seluruh fungsionaris organisasi sesuai dengan kewajibannya.
- Dengan pendelegasian, pekerjaan keorganisasian dapat berjalan dengan baik tanpa kehadiran pemimpin puncak atau atasan secara langsung.
- Dalam pendelegasian, pemimpin memercayakan segala tugas dan wewenangnya dengan menggunakan surat mandat yang sekaligus "menuntut" adanya hasil kerja yang pasti dari bawahan tersebut.
- Dalam pendelegasian, pemimpin memberikan tugas, wewenang, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban kepada bawahan, agar bawahan melakukannya secara benar dan dituntut pelaksanaan program kerjanya.
- Memungkinkan atasan dapat mencapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri.
- Agar organisasi dapat berfungsi lebih efisien.
- Atasan dapat memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan.
- Dapat mengembangkan keahlian bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
- Karena atasan tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
Dibawah ini adalah prinsip – prinsip klasik yang dapat dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif :
- Prinsip scalar.
- Prinsip kesatuan perintah.
- Tanggung jawab, wewenang, dan akuntabilitas.
Yang memungkinkan gagalnya delegasi, yaitu:
- Atasan merasa lebih jika mereka tetap mempertahankan hak pembuatan keputusan.
- Atasan tidak ingin ambil resiko kalau saja bawahannya salah ataupun gagal dalam menjalankan wewenangnya.
- Atasannya kurang atau tidak percaya kepada bawahannya.
- Atasan takut apabila seorang bawahannya melakukan tugas dengan sangat baik dan efektif, sehingga dapat mengancam posisinya sebagai atasan.
- Bawahan tidak menerima dengan alasan dapat menambah tanggung jawab yang sudah diterima.
- Bawahan takut tidak dapat menjalankan tugas – tugas dengan benar dan dikatakan gagal.
- Bawahan merasa tertekan apabila dilimpahkan tanggung jawab yang lebih besar.
Explore delegasi in SinonimKata.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar